Sebanyak 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural diamankan polisi di Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhir pekan lalu. Mereka diamankan di depan pintu masuk Trminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang Kota Kupang.
Sebanyak 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal asal Kabupaten Sikka, digagalkan keberangkatannya oleh aparat Polres Sikka, Minggu (9/7/2023).Mereka diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang masih terbelenggu dengan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota namun belum membuahkan hasil signifikan. Hampir tiap minggu, selalu saja ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang dikirim pulang baik dalam keadaan hidup atau cuman jasad saja. Kebanyakan dari mereka berstatus PMI nonprosedural.